Pelarungan ABK WNI Kapal Tiongkok di Laut Sudah Persetujuan Keluarga
- VIVA/Dinia
VIVA – Kementerian Luar Negeri telah memperoleh informasi dari pihak kapal berbendera Tiongkok terkait jenazah anak buah kapal (ABK) yang dilarungkan atau dikubur di laut. Menurut keterangan, pelarungan jenazah berinisial AR yang meninggal dunia pada 30 Maret 2020, telah mendapat persetujuan dari keluarga.
"Dari informasi yang diperoleh Kedutaan Besar RI, pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan mendapat persetujuan dari keluarga tertanggal 30 Maret 2020," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan pers virtual, Kamis 7 Mei 2020.
Menurut informasi yang diperoleh, ABK berinisial AR yang bekerja di kapal Long Xing 629 pada tanggal 26 Maret mengalami sakit dan dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan. Karena dalam kondisi kritis, pada tanggal 30 Maret pukul 7 pagi waktu setempat, AR meninggal dunia.
"Jenazah almarhum dilarung atau dikuburkan di laut lepas pada tanggal 31 Maret 2020, pada pukul 8 pagi. Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," ujar Retno.
Selain AR, dua ABK WNI lainnya yang juga bekerja di kapal Long Xing 629 telah meninggal dunia saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kedua jenazah sudah dilarung di laut pada Desember 2019 lalu.
"Keputusan pelarungan jenazah dua orang ini diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan oleh penyakit menular dan berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," ujar Retno.
Terkait dua WNI tersebut, KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi kembali atas kasus ini.Â
Nota diplomatik tersebut sudah dijawab oleh Kemenlu Tiongkok yang menjelaskan bahwa pelarungan dilakukan sesuai praktik kelautan internasional, untuk menjaga kesehatan awak kapal lainnya sesuai ketentuan International Labour Organization.
"Kemenlu juga sudah menghubungi keluarga almarhum dan santunan kematian telah diberikan kepada pihak keluarga oleh pihak agen. Saat ini, pemerintah masih bekerja untuk memastikan agar pemenuhan hak-hak awak kapal WNI, terutama yang sudah meninggal, dapat terpenuhi," ungkap Retno.
Baca:Â ?Update Corona 7 Mei 2020 di Indonesia: 12.776 Positif, 930 Meninggal