Viral Mayat ABK WNI Dilarung ke Laut, Menteri KKP Ungkap Prosedurnya
- VIVA/Reza Fajri
VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyoroti dugaan eksploitasi terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia, yang bekerja di kapal ikan berbendera asing. Hal ini berdasarkan sebuah video yang viral terkait pembuangan atau pelarungan jenazah tiga ABK WNI, yang bekerja di kapal ikan berbendara China.
Menteri KKP, Edhy Prabowo, telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut. Komunikasi dilakukan dengan Kemenlu, Kemenhub, Kemenaker termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI untuk memastikan kebenaran video tersebut.
"Kita telah berkoordinasi. Termasuk mengenai dugaan adanya eksploitasi terhadap ABK Indonesia," kata Edhy dalam keterangan resmi KKP, Kamis 7 Mei 2020.
Mengenai pelarungan jenazah ABK di larung ke laut atau burial at sea, Edhy mengatakan hal itu dimungkinkan dengan berbagai persyaratan yang mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.
Dalam peraturan ILO 'Seafarer's Service Regulations' pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya pada pasal 30 yang menyebutkan jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkan ke pemilik kapal dan keluarga korban.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain; Pertama, kapal berlayar di perairan internasional; kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematian disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan; ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah; keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).
"Berdasrkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan, kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat salah satunya dengan upacara kematian. Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air," ujar Edhy.