Alasan Kapten Kapal China Buang Mayat ABK WNI ke Laut

Mayat WNI ABK dibuang ke laut dari kapal China.
Sumber :
  • imbc.com

VIVA – Video pelarungan atau pembuangan mayat anak buah kapal atau ABK asal Indonesia dari kapal China yang dilaporkan oleh stasiun televisi Korea Selatan jadi viral. Pemerintah Indonesia langsung bergerak cepat untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan mengenai kasus ini.

Alasan Pemerintah Pilih Bangun Terowongan Bawah Laut ke IKN Dibanding Jembatan di Teluk Balikpapan

Pada Desember 2019 dan Maret 2020 di kapal ikan Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian tiga awak kapal WNI saat kapal tersebut sedang berlayar di Samudera Pasifik. Lewat rilis yang diterima VIVA, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, menurut keterangan kapten kapal, pelarungan jenazah dilakukan karena kematian disebabkan oleh penyakit menular. 

"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," kata Judha lewat rilisnya, Kamis 7 Mei 2020.

BI Teken Kerja Sama dengan Bank of Korea, QRIS Bakal Bisa Buat Transaksi di Korsel

Menurut pemberitaan media Korea Selatan, MBC, tiga ABK yang meninggal dunia itu antara lain Al Fattah, Sefri dan Ari. Seorang lainnya bernama Effendi meninggal saat berada di rumah sakit. Padahal ketiga jenazah itu dijanjikan akan dikirim ke Indonesia setelah dilakukan kremasi. 

Seorang ABK bersaksi, kondisi di kapal tersebut sangat buruk dan eksploitasi berlanjut. Para ABK yang meninggal sempat mengeluh tentang penyakit mereka selama sekitar satu bulan, namun kapten kapal menolak untuk kembali dam memberikan perawatan kepada ABK yang sakit.

Pejabat Tinggi Korut Kabur Bawa Duit Riset Senjata 30 Juta Dolar

ABK Indonesia di kapal itu juga sangat menderita karena harus bekerja keras selama 18 jam sehari. "Kadang saya harus berdiri dan bekerja selama 30 jam berturut-turut dan saya tidak bisa duduk kecuali ketika makan setiap enam jam," ungkap salah satu ABK.

Baca Juga: Sadis, 3 Mayat WNI Dibuang ke Laut dari Kapal China

Lewat rilisnya, Judha juga mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

“KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” tulis Judha lewat rilis.

Dijelaskan pula oleh Judha, pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

KBRI Beijing juga telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan  bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT.”

Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.

Sebagai catatan, lewat rilis Judha juga menjelaskan, ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya