Sejarah, Arab Saudi Cabut Sistem Hukuman Cambuk
- abc
Kerajaan Arab Saudi menghentikan hukuman cambuk setelah lembaga semacam Mahkamah Agung mengeluarkan keputusannya.
Hukuman fisik tersebut akan diganti oleh hukuman penjara atau denda.
Hukuman mati bagi pelaku kejahatan di bawah 18 tahun bertentangan dengan Konvensi PBB soal Hak-Hak Anak, yang ditandatangani juga oleh Arab Saudi.
Bulan April 2019 lalu, kerajaan Arab Saudi telah memenggal 37 orang yang dihukum karena tuduhan terorisme.
Komisi Hak Asasi Manusia PBB mengatakan mereka yang saat itu dieksekusi adalah warga Syiah yang mungkin tidak melalui proses pengadilan yang adil dan tiga di antaranya di bawah umur saat dihukum.
Putra Mahkota Muhammad bin Salman telah meluncurkan serangkaian reformasi sosial dan ekonomi yang bertujuan memodernisasi kerajaan konservatif ini.
Catatan hak asasi manusia Arab Saudi berada di bawah pengawasan ketat internasional, setelah pembunuhan jurnalis terkemuka asal Saudi, yakni Jamal Khashoggi pada tahun 2018.