Arab Saudi Hapus Hukuman Mati untuk Pelaku Kejahatan di Bawah Umur
- Independent.co.uk
VIVA –Kerajaan Arab Saudi melalui Raja Salman resmi menghapus hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Pernyataan tersebut disampaikan oleh pejabat tinggi Arab Saudi pada hari Minggu, 26 April 2020.
Presiden Komisi Hak Asasi Manusia, Awwad Alawwad membenarkan pernyataan tersebut dan mengatakan, hukuman mati dihilangkan untuk mereka yang dihukum karena kejahatan yang dilakukan ketika mereka masih di bawah umur.
"Sebagai gantinya, seseorang akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di rumah tahanan remaja," tambahnya.
Untuk saat ini, keputusan itu diperkirakan akan menyelamatkan setidaknya nyawa 6 orang syiah yang dituduh ikut ambil bagian dalam sebuah protes anti-pemerintah ketika mereka berusia di bawah 18 tahun, sepeti dikutip dari The Guardian.
"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi. Keputusan ini membantu kami dalam membuat hukum pidana yang lebih modern," kata Awwad Alawwad.
Putra sekaligus pewaris tahta Raja Salman, Mohammed bin Salman, dipandang menjadi orang di balik keputusan kerajaan ini. Pembunuhan seorang jurnalis, Jamal Khashoggi pada 2018 di konsulat Arab Saudi di Istanbul, dan meningkatnya represi yang terjadi di dalam negeri membayangi janji sang putra mahkota untuk mereformasi ekonomi dan masyarakat.
Ia juga mengawasi penumpasan dan represi terhadap kaum liberal, aktivis hak-hak perempuan, penulis, ulama moderat dan para reformis. Kerajaan Arab Saudi memiliki tingkat eksekusi tertinggi di dunia dengan tersangka yang dihukum karena kejahatan seperti terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan dan perdagangan narkoba menghadapi hukuman mati.
Menurut data resmi, Saudi mengeksekusi setidaknya 187 orang pada tahun 2019, angka ini merupakan yang tertinggi sejak tahun 1995 di mana 195 orang dieksekusi mati. Tahun ini, sejak Januari sudah 12 orang yang dieksekusi mati.
Kelompok-kelompok pegiat HAM berulang kali menyampaikan keprihatinan tentang keadilan di kerajaan itu.
Pada hari Sabtu, komisi hak asasi atau HRC juga mengumumkan bahwa Arab Saudi secara resmi menghapus hukuman cambuk, yang telah lama menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia. Kejadian paling terkenal dari hukum cambuk dalam beberapa tahun terakhir adalah kasus blogger Saudi, Raif Badawi yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan mendapat 1.000 cambukan pada tahun 2014 atas tuduhan menghina Islam.
Namun menurut pejabat Saudi, "Hudud" atau hukuman yang lebih keras berdasarkan hukum Islam seperti pencambukan masih berlaku untuk pelanggaran yang benar-benar serius. Hudud dijatuhkan bagi para pelaku kejahatan besar seperti pemerkosaan, pembunuhan atau pencurian. Tetapi hukuman tersebut jarang dijatuhkan karena banyak pelanggaran harus dibuktikan dengan pengakuan atau diversifikasi oleh beberapa saksi muslim dewasa.
Penulis: Dion Yudhantama