Diaspora Indonesia Tak Bisa Kembali ke Australia Cuma Bisa Pasrah
- abc
"Saya masih bingung, keluarga kami masih berduka, kemudian rencana kembali ke Sydney minggu depan pun dibatalkan," ujarnya.
"Benar-benar saya sedang berada di titik terendah, karena barang-barang saya masih banyak di sana, uang sewa rumah juga jalan terus."
"Saat ini saya hanya bisa pasrah saja, tentunya ingin kembali ke Australia, karena saya rencana ambil WHV tahun kedua."
Pemerintah Australia hingga saat ini tidak mengatakan berapa lama larangan masuk bagi warga asing ke negaranya.
Larangan ini tidak berdampak bagi warga asing yang sudah berada di Australia, dengan visa pelajar, pekerja, atau pun pemegang WHV.
Sementara warga negara Australia dan yang berstatus penduduk tetap, atau PR, masih diperbolehkan masuk, asalkan melakukan karantina sendiri selama 14 hari.
Simak berita lainnya di ABC Indonesia dan ikuti kami di Facebook dan Twitter.