Seorang Pria Amerika Ancam Ledakkan Gedung Pusat Tes Virus Corona

Ilustrasi polisi
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kabar mengejutkan datang dari kota New York, Amerika Serikat. Seorang laki-laki baru saja ditangkap pihak kepolisian setelah mengancam akan meledakkan sebuah bangunan yang merupakan pusat pengujian virus corona di New York.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Dilansir dari New York Post Kamis 19 Maret 2020, yang juga dikutip dari LoHud, pria yang dikenali berumur 54 tahun bernama Pedro Cheng itu diduga menelepon gedung kantor GHP di New Rochelle pada hari Senin, 17 Maret 2020.

Diketahui, Cheng menelepon gedung yang beralamat di 145 Huguenot St. itu tepat sebelum jam 6 sore waktu Amerika Serikat dan mengatakan kepada semua orang yang menjawab telepon bahwa dia “akan meledakkan gedung tersebut dengan para pekerja di dalamnya”.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Kemudian gedung GHP langsung ditutup pada Senin malamnya. Kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyisiran pencarian menggunakan alat pendeteksi bom K-9, namun tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan apapun.

Selanjutnya sehari berselang pada hari Selasa, 18 Maret 2020, Cheng ditangkap oleh kepolisian wilayah Westchester dengan tuduhan kejahatan membuat ancaman teroris.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Pihak berwenang yang menangani kasus ini yaitu Hakim Mahkamah Agung Negara Bagian New York, Barry Warhit, akhirnya membebaskan Cheng tanpa jaminan. Pembebasan ini sehubungan dengan tidak terpenuhinya tuduhan secara spesifik yang juga mengacu pada isi UU Jaminan yang sudah direformasi.

Untuk diketahui, gedung ini juga merupakan kantor yang ditempati oleh Departemen Kesehatan Kota Westchester, dan berjarak hanya beberapa blok saja dari gedung apartemen Trump Plaza kepunyaan presiden negara adidaya tersebut, Donald Trump.

Pada tahun 2006 pria ini juga mendapati catatan kriminal karena harus berurusan dengan seorang anak. Meskipun termasuk dalam pelanggaran ringan, ia dijatuhi hukuman dengan pembebasan bersyarat dan masa percobaan selama setahun.

Cheng akan kembali ke pengadilan untuk sidang selanjutnya pada 5 Mei 2020 mendatang.

Laporan: Abdulah Saputra

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya