Wabah Corona, Pemerintah RI Tangguhkan Kebijakan Visa on Arrival
- Antara/ Irsan Mulyadi
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah memutuskan menangguhkan semua kedatangan dari seluruh negara ke Indonesia. Penangguhan ini dilakukan pemerintah menyusul penyebaran virus Corona COVID-19.
"Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan," tulis Kementerian Luar Negeri melalui situs resminya Kemlu.go.id.
Lebih lanjut Kemlu RI juga mewajibkan setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan yang disertai sertifikat sehat.
"Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," lanjut pengumuman tersebut.
Kemlu juga melarang pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Mereka tak boleh masuk, datang maupun transit di wilayah Indonesia.
Lebih jauh pemerintah mengimbau agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda. Hal itu perlu dilakukan mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit COVID-19.
"Untuk warga negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," lanjut pengumuman itu.
Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Bahkan tak sedikit yang sudah melakukan penguncian atau lockdown.
Sementara semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi Safe-Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kondisi di Tanah Air.