Virus Corona, Malaysia Lockdown 18 hingga 31 Maret 2020
- ANTARA/Agus Setiawan/ama.
VIVA – Pemerintah Malaysia menetapkan status lockdown untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19 lebih lanjut. Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menegaskan warga Malaysia dilarang pergi ke luar negeri dan melarang orang asing masuk ke Malaysia selama dua minggu terhitung Rabu pekan ini.
Muhyiddin mengataka peraturan tersebut adalah bagian dari 'perintah gerakan terbatas' yang dibentuk oleh pemerintah Malaysia untuk mencegah penyebaran Corona COVID-19 lebih lanjut.
"Terhitung mulai 18 Maret hingga 31 Maret, semua warga Malaysia dilarang meninggalkan negara. Mereka yang kembali dari luar negeri harus melalui pemeriksaan kesehatan dan menjalani karantina mandiri selama 14 hari," kata Muhyiddin dilansir Channel News Asia, Senin 16 Maret 2020.
Warga negara asing juga tidak akan diizinkan memasuki Malaysia selama periode ini. Pertemuan dan gerakan publik di seluruh negeri, termasuk acara keagamaan, pertemuan olahraga, kegiatan sosial dan budaya akan dilarang untuk sementara.
"Untuk menegakkan ini, semua tempat ibadah dan tempat bisnis harus ditutup, kecuali untuk supermarket, toko kelontong dan toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari," katanya.
Semua sekolah dan lembaga pendidikan tinggi juga akan ditutup. Muhyiddin juga mengumumkan bahwa semua perusahaan juga akan ditutup kecuali untuk mereka yang terlibat dalam layanan penting seperti air, listrik, energi, telekomunikasi, transportasi, minyak, bensin, keselamatan dan pertahanan.
Malaysia sebagai negara yang paling parah dilanda pandemi Corona COVID-19 di Asia Tenggara sejauh ini, telah melaporkan 125 infeksi baru, sehingga jumlah total kasus menjadi 553. Lebih dari 300 kasus terkait dengan pertemuan yang diadakan di sebuah masjid antara 28 Februari dan 1 Maret di Sri Petaling, Kuala Lumpur.