Bu Retno Larang Masuk Turis dari Iran, Italia, dan Korea Selatan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru untuk larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang atau turis yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah yang terjangkit virus corona.
Larangan masuk ini bagi para pendatang berasal atau pernah melakukan perjalanan dari tiga negara yakni Iran, Italia, dan Korea Selatan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Minggu, 8 Maret pukul 00.00 WIB.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Indonesia terus melakukan pemantauan laporan mengenai penyebaran virus corona atau Covid-19 di dunia yang dikeluarkan resmi oleh WHO. Sesuai laporan terkini dari WHO, saat ini terdapat kenaikan yang cukup signifikan mengenai kasus virus corona di luar Tiongkok.
"Tiga negara yang disebut mengalami kenaikan kasus cukup signifikan mengenai virus corona yakni berada di Iran, Italia dan Korea Selatan," kata Retno dikutip dari VIVAnews, Kamis, 5 Maret 2020.
Oleh karena itu, kata Retno, demi kebaikan semua, untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia.
Namun, Retno menyebut larangan masuk dan transit bagi para pendatang atau travelers ke Indonesia hanya berasal dari beberapa wilayah di ketiga negara tersebut, yang mengalami epidemi virus corona.
Pelarangan masuk para pendatang dari wilayah-wilayah, sebagai berikut:
1. Iran: Tehran, Qom, Gilan;
2. Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont;
3. Korea Selatan: Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.
"Untuk seluruh pendatang atau travelers dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," ujarnya.
Surat keterangan tersebut, lanjut Retno, harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in.
Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.
Selain itu, sebelum mendarat ke Indonesia, para pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut wajib mengisi Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kemenkes RI.
"Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, bagi Warga Negara Indonesia atau WNI yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang masuk dalam larangan, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di Bandara ketibaan.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Minggu, 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," ujarnya.