5 WNI Disandera Abu Sayyaf, Minta Ditebus 8 Miliar
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA – Kelompok teroris Abu Sayyaf menuntut tebusan kepada senilai 30 juta untuk membebaskan lima Warga Negara Indonesia yang mereka culik pada Januari 2020.
Tuntutan uang tebusan itu terbongkar setelah pasukan Pemerintah Sulu berhasil menyadap informasi dari basis kelompok teroris itu.
Menurut Kepala Komando Mindanao Barat, Letjen Cirilito Sobejana, Abu Sayyaf menuntut tebusan bukan ke Pemerintah Indonesia, melainkan ke perusahaan perikanan tempat kelima WNI itu bekerja.
Uang tebusan yang diminta sebanyak 30 juta. Dalam bentuk mata uang Peso. Jika dirupihkan setara dengan Rp 8.266.904.763 atau 8,2 Miliar
"Ada orang Filipina yang menjadi penghubung tuntutan uang tebusan antara Abu Sayyaf dengan perusahaan perikanan itu," kata Cirilito seperti dikutip VIVA.co.id dari Philipine Daily, Kamis 27 Februari 2020.
Kelima WNI itu diculik di Perairan Lahad Datu, Sabah, Malaysia pada 15 Januari 2020. Mereka lalu dibawa ke Kota Parang Sulu. Para WNI dikabarkan kini berada di tangan kelompok yang dipimpin Abu Mike.
Cirilito menuturkan, tentara Filipina akan melakukan operasi pembebasan para sandera WNI itu. Dan tak akan mau memenuhi tuntutan uang tebusan yang dituntut kelompok Abu Sayyaf itu.
"Kami akan melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan para korban penculikan dengan aman. Itu adalah jaminan yang bisa kami berikan kepada keluarga dan orang-orang terkasih dari para korban," katanya.
Baca: Astaga, Milisi Islam Pakai Foto Cewek Seksi Bobol Intelijen Israel