Reynhard Sinaga Perkosa 48 Pria dan Dihukum Seumur Hidup di Inggris

Reynhard Sinaga
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Reynhard Sinaga, Warga Negara Indonesia, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Reynhard merekam sendiri aksinya, saat korbannya tidak sadarkan diri di apartemennya yang berada di pusat kota. Pria ini bahkan dijuluki sebagai pemerkosa paling produktif di Inggris.

Dilansir dari laman Scotsman, Senin 6 Januari 2020, secara keseluruhan polisi telah menghubungkan Reynhard Sinaga dengan lebih dari 190 calon korban, 70 di antaranya belum dapat diidentifikasi oleh pihak berwajib.

Pria berusia 36 tahun tersebut kerap melakukan aksinya pada dini hari. Ia mencari pria muda yang sedang mabuk di sekitaran klub malam di dekat apartemennya di Manchester.

Berdasarkan keterangan yang dilontarkan Pengadilan Manchester, mahasiswa asal Indonesia tersebut berpura-pura menawarkan tempat untuk tidur dan mentraktir mereka minum. Sementara para korbannya, yang sebagian besar heteroseksual, tidak mengingat sewaktu Reynhard Sinaga merekam aksi bejatnya dengan menggunakan ponsel.

Reynhard Sinaga kemudian ditangkap setelah salah satu dari korbannya menyadari bahwa dirinya telah mendapat tindak kekerasan seksual. Korban tersebut akhirnya melapor ke polisi dengan membawa barang bukti berupa ponsel, yang digunakan Sinaga saat melancarkan aksinya.

Pada Senin 6 Januari 2020, Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan harus menjalani masa tahanan minimal 30 tahun, sebelum mendapat pertimbangan untuk pembebasan bersyarat.

Reynhard Sinaga dinyatakan bersalah atas 159 pelanggaran yang dilakukan antara Januari 2015 hingga Mei 2017. Beberapa pelanggaran tersebut terdiri dari, 136 tuduhan pemerkosaan, 13 tuduhan kekerasan seksual, 8 tuduhan percobaan perkosaan dan dua tuduhan serangan melalui penetrasi.

Lebih dari 90 Persen Kasus Cacar Monyet Populasi Homoseksual dan Biseksual

Reynhard Sinaga merupakan mahasiswa Indonesia yang tengah mengambil studi doktoral saat ditangkap polisi pada Juni 2017 lalu. Sepanjang persidangan, pria ini mengklaim bahwa semua aksinya dilakukan atas dasar suka sama suka.

Tentara Korsel Terlibat Seks Sesama Jenis Dijatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono saat memberikan keterangan pers di Mako Polda Sumut.(dok Polda Sumut)

Pacar Dianiaya hingga Tewas Sebelum Disetubuhi, Pria di Sumut Diduga Punya Kelainan Seksual

Pelaku utama, JFJ (36) diduga memiliki kelainan seksual saat berhubungan dengan korban Mutia Pratiwi alias Shella (26)

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024