Tentara Filipina Bebaskan Dua Nelayan WNI yang Diculik Abu Sayyaf

Ilustrasi / Kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA – Tentara Filipina berhasil membebaskan dua dari tiga nelayan warga negara Indonesia (WNI) yang diculik oleh kelompok teroris Abu Sayyaf di pegunungan Panamao, Jolo, Filipina Selatan pada Minggu, 22 Desember 2019 pukul 11.50 waktu setempat.

Aksi pembebasan sandera selama 30 menit ini menyebabkan seorang tentara dan seorang teroris tewas. Kedua nelayan WNI yang berhasil dibebaskan ini diidentifikasi sebagai Marahudin Lunani (48) dan Samiun Maneu (27).

Sementara satu nelayan WNI bernama Muhammad Farhan (27) masih ditahan oleh Abu Sayyaf. Ketiga nelayan WNI ini diculik di Lahad Datu, Malaysia pada September 2019.

Menurut Komandan Komando Militer Mindanao Barat, Letnan Jenderal Cirilito Sobejana, selain Muhammad Farhan, seorang warga Filipina juga ditawan oleh Abu Sayyaf di Sulu.

"Kami menutup daerah itu sehingga kami sangat yakin bisa membebeaskan tawanan yang tersisa," ungkapnya, seperti dikutip dari The Star, Minggu, 22 Desember 2019.

Sobejana menuturkan bahwa operasi militer ini merupakan bagian dari upaya Angkatan Bersenjata Filipina untuk memenuhi target Presiden Rodrigo Duterte dalam 'menetralisir' kekuatan Abu Sayyaf.

"Kami juga menargetkan dua pemimpin kunci Abu Sayyaf, yaitu Hatib Hajan Sawadjaan dan Radullan Sahiron," tegas dia.

Sobejana bercerita bahwa selama baku tembak, dua nelayan WNI berhasil melarikan diri dari para militan, sehingga militer Filipina dapat menyelamatkan mereka.

Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dibebaskan, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo

Penyelamatan itu terjadi sebulan setelah seorang pria Inggris dan istrinya dibebaskan oleh tentara dan mengatakan mereka diancam akan dipancung oleh militan jika mereka tidak memberikan uang tebusan.

Pada Mei, pengamat burung Belanda Ewold Horn dibunuh oleh para penculiknya ketika ia mencoba melarikan diri selama operasi penyelamatan, kata Sobejana, setelah ditahan selama tujuh tahun.

Dengar Keluhan Nelayan di Muara Angke, Ridwan Kamil: Ini Jadi Perhatian Khusus Kami
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024