Enggak Cuma Trump, 3 Presiden AS Pernah Dimakzulkan

Presiden AS Donald Trump.
Sumber :
  • Twitter.com/@realDonaldTrump

VIVA –  Parlemen Amerika Serikat (AS) telah memakzulkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melalui pemungutan suara di Capitol Hill. Selanjutnya, hasil voting ini akan dibawa ke Senat untuk memutuskan nasib Trump.

PDIP Tegaskan Usulan Hak Angket Bukan untuk Makzulkan Presiden

Trump didakwa atas 'tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi' dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya dan menghalangi Kongres AS.

Proses pemakzulan ini diperkirakan akan menghadapi perlawanan keras karena Senat AS dikuasai Partai Republik yang merupakan pendukung Trump. Mereka akan berupaya mempertahankan Trump karena menjadi satu-satunya calon kuat dalam Pilpres 2020.

Hak Angket DPR Tak Bisa Digunakan untuk Selidiki Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Kata Yusril

Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Fahri Hamzah mengambil hikmah dari kasus pemakzulan Donald Trump. Menurut dia, tidak ada yang boleh berada di atas hukum sekalipun presiden.

"Pesan dari investigasi dan rencana #impeachment presiden @realDonaldTrump adalah tidak ada orang yang boleh berada di atas hukum, meski ia presiden dari negara terkuat di dunia," kata Fahri seperti dikutip dari akunya di Twitter, Kamis, 19 Desember 2019.

Respons Anies soal Demo Mahasiswa yang Menuntut Pemakzulan Jokowi

Selain Trump, ada beberapa presiden negara Abang Sam yang pernah dimakzulkan. Berikut deretan nama presiden AS yang dimakzulkan seperti yang dirangkum dari berbagai sumber:

Andrew Johnson

DPR Amerika Serikat memutuskan memakzulkan Johnson pada 24 Februari 1868. Presiden ke-17 AS dimakzulkan karena kejahatan berat dan pelanggaran ringan, yang dirinci dalam 11 pasal pemakzulan.

Pemakzulan itu berawal ketika Johnson memecat Menteri Urusan perang AS Edwin Stanton pada 1867. Akibatnya, Johnson dituduh melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Masa Jabatan lantaran presiden AS tidak bisa memecat pejabat penting tanpa mendapat restu dari Senat. 

Hal ini kemudian disahkan oleh Kongres pada Maret 1867 melalui vetonya. Dengan begitu, Johnson menjadi Presiden AS pertama yang dimakzulkan (satu-satunya sebelum Bill Clinton tahun 1998), pada 2-3 Maret 1868 ketika Dewan secara resmi menyetujui pasal-pasal pemakzulan dan meneruskan ke Senat untuk diadili.

Richard Nixon

Proses pemakzulan terhadap Nixon diprakarsai di Dewan Perwakilan Amerika Serikat pada 30 Oktober 1973, menyusul episode 'Pembantaian Sabtu Malam' dari skandal Watergate.

Komite Kehakiman Dewan membentuk staf penyelidikan pemakzulan dan mulai menyelidiki kemungkinan pelanggaran yang dilakukan Presiden ke-37 Amerika Serikat. Sebelum Dewan dapat memberikan suara pada resolusi pemakzulan, Nixon mempublikasikan pada 5 Agustus 1974 sebuah transkrip dari salah satu percakapan tambahan, yang dikenal sebagai Pita Rekaman Smoking Gun, yang menyingkap keterlibatannya yang terselubung.

Dengan dukungan politiknya yang benar-benar terkikis, Nixon mengundurkan diri dari jabatannya pada 9 Agustus 1974. Andai tak mundur, pemakzulan oleh Dewan terhadap Nixon akan terjadi di hadapan Senat AS.

Bill Clinton

Clinton dimakzulkan pada tahun 1998 karena berbohong tentang skandal seksnya dengan pegawai magang Gedung Putih, Monica Lewinsky. Saat itu, dia juga tengah digugat oleh Paula Jones atas tuduhan melakukan pelecehan seksual. 

Awalnya dia bersumpah tak punya hubungan dengan Lewinsky. Tapi akhirnya dia mengaku punya hubungan dengannya pada Agustus tahun 1998. Seiring dengan tersebarnya rekaman soal hubungannya dengan Lewinsky ke publik, akhirnya parlemen AS melakukan pemakzulan terhadapnya. 

Dia dimakzulkan atas dugaan berbohong di pengadilan, sumpah palsu dan menghalangi penegakan hukum. Meski dianggap bersalah, namun dia dibebaskan dari dakwaan karena jumlah suara kurang untuk memakzulkannya, sehingga dia tetap menjabat hingga periode kepemimpinannya selesai pada 2001.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya