Gara-gara Makar, Eks Presiden dan Komandan Pasukan Khusus Dihukum Mati

Pervez Musharraf.
Sumber :
  • http://www.apna.tv

VIVA – Mantan Presiden dan Panglima Angkatan Bersenjata Pakistan, Pervez Musharraf, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Khusus pada Senin, 17 Desember 2019.

Dua hakim memberikan hukuman mati, sedangkan satu hakim lainnya tidak mendukung namun setuju atas dakwaan.

Musharraf dijerat lima dakwaan termasuk tiga dakwaan makar, meniadakan dan mengubah konstitusi, memecat Ketua Mahkamah Agung Iftikhar Muhammad Chaudhry, dan memberlakukan status darurat.

Kesimpulan dari putusan pengadilan ini didasarkan pada analisa pengaduan, rekaman, argumen, sejumlah fakta, dan sebagian besar dari dakwaan.

Ini untuk pertama kali dalam sejarah Pakistan seorang mantan Presiden, Panglima Angkatan Bersenjata dan Komandan Jenderal (Danjen) Pasukan Khusus SSG, dihukum dan dinyatakan bersalah sebagai pengkhianat.

Musharraf yang menduduki jabatan Presiden Pakistan lewat kudeta militer pada 1999 saat ini berada di pengasingan di Dubai, Uni Emirat Arab.

Ia telah mengasingkan diri sejak larangan bepergian dicabut pada 2016, yang memungkinkan dirinya mendapatkan pengobatan medis di luar negeri.

Sejak itu, mantan penguasa militer dan diktator Pakistan tersebut telah menghabiskan sebagian besar waktunya antara Dubai dan London, Inggris.

Wapres Filipina yang Ancam Bunuh Presidennya Siap Hadapi Pemakzulan

"Pervez Musharraf telah dinyatakan bersalah atas Pasal 6 karena mencederai konstitusi Pakistan," ujar Salman Nadeem, pejabat hukum pemerintah Pakistan, seperti dikutip dari Aljazeera, Rabu, 18 Desember 2019.

Bekas pimpinan pasukan khusus Pakistan SSG itu menolak dakwaan yang menyebut dirinya pengkhianat dan melanggar konstitusi. Pada November lalu, Musharraf merilis video rekaman dirinya berbaring di tempat tidur rumah sakit di Dubai.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Ia menjelaskan kalau dirinya tidak diperlakukan adil karena tidak diberi kesempatan membela diri atas kasus yang diadukan pemerintah Pakistan pada 2013. Kasus ini berawal dari pemberlakuan Pakistan dalam status darurat pada 2007.

Saat itu, dia menghadapi perlawanan dari para pengacara yang didukung partai oposisi yang semakin kuat menentang pemerintahannya. Di bawah status darurat tersebut, semua kebebasan sipil, HAM, dan proses demokrasi dihentikan, dari November 2007 hingga Februari 2008.

Presiden Prabowo Subianto Bakal Nyoblos Pilkada di Bojongkoneng

Musharraf yang lahir di New Delhi, India pada 1943 ini kemudian mundur dari jabatannya setelah partai politik yang mendukungnya kalah telak dalam pemilihan umum (Pemilu).

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol memberikan pernyataan terkait Itaewon

Presiden Korsel Hadapi Tuntutan Pemakzulan Setelah Deklarasi Darurat Militer

Pernyataan singkat Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, tentang darurat militer telah menjerumuskannya ke dalam krisis kepemimpinan paling parah selama masa jabatannya.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024