Presiden yang Ditakuti Gembong Narkoba Haramkan Vape
- U-Report
VIVA – Presiden Filipina yang ditakuti gembong narkoba, Rodrigo Duterte, kembali menebar ancaman. Kali ini ancaman ditujukan ke produsen maupun pengguna vape atau rokok elektrik. Ia menegaskan bakal menangkap siapapun yang tertangkap basah menghisap vape di tempat umum.
Duterte, yang terkenal dengan tindakan tegas terhadap gembong narkoba ini, segera memberlakukan larangan yang luas terhadap merokok di depan umum yang merupakan bagian dari janjinya ketika kampanye dahulu untuk bersikap tegas terhadap bahaya rokok.
"Saya tegaskan akan melarang peredaran, penggunaan serta impor vape (rokok elektrik), karena itu beracun. Saya juga perintahkan untuk menangkap siapa saja yang menghisap vape di tempat umum," kata dia, yang juga mantan perokok, seperti dikutip dari The Star, Kamis, 21 November 2019.
Sebelum Duterte menjadi Presiden, Filipina telah memiliki larangan iklan tembakau serta undang-undang yang mengharuskan gambar grafis bahaya kesehatan merokok dicetak pada kemasan rokok.
Sikap Duterte ini bukan tanpa sebab. Empat hari sebelum pernyataan tersebut, Kementerian Kesehatan Filipina mengumumkan dirawatnya seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, setelah didiagnosis dengan EVALI atau e-cigarette associated lung injury (penyakit paru terkait rokok elektrik).
Sebagai informasi, sekitar 24 persen warga Filipina merupakan perokok. Vape atau rokok elektrik memang tidak "membakar" seperti rokok konvensional, tetapi memanaskan cairan hingga menghasilkan uap yang dapat dihirup.
Berdasarkan studi, ada sekitar 7.000 zat yang terdapat dalam rokok tembakau tidak terkandung dalam uap rokok elektrik tersebut.
Filipina tidak sendirian. Pada September 2019, India menjadi negara terbaru yang melarang impor, penjualan, produksi dan iklan vape, dengan alasan keprihatinan khusus tentang generasi muda.
Perangkat rokok elektrik ini sudah dilarang di beberapa negara seperti Brasil, Singapura, Thailand, serta Negara Bagian Massachusetts, Amerika Serikat (AS).