Paypal Tolak Transaksi Uang Hasil Pornografi, Pornhub Kecewa Berat

Ilustrasi porno.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Situs porno paling terkenal di dunia, Pornhub, mengumumkan bahwa penggunanya tidak bisa lagi melakukan pembayaran melalui platform pengiriman uang online, PayPal.

Terpopuler: Pengusaha Dubai Beli Pulau Ratusan Miliar, Nonton Film Porno Sebabkan Kelainan Otak

Hal ini membuat kecewa Pornhub lantaran banyak para pekerja seks mereka memanfaatkan PayPal untuk jualan video pornonya di situs atau website.

"Kami semua hancur oleh keputusan PayPal yang menghentikan layanan pembayaran kepada lebih dari 100 ribu pekerja untuk mata pencahariannya," menurut posting blog Pornhub, seperti dikutip dari Sputniknews, Jumat, 15 November 2019.

Korea Selatan Gencar Tangkap Pelaku Pornografi Deepfake, Sudah Ribuan Orang Terlibat

Mereka pun akhirnya mengubah metode sistem pembayaran baru yang menyebabkan penundaan transaksi jual beli video. Dampak dari 'cerainya' Paypal dengan Pornhub akibat berlakunya aturan yang bernama FOSTA/SESTA.

Untuk itulah, platform pembayaran online seperti PayPal akhirnya bersikap tegas dengan melarang transaksi keuangan yang terkait dengan pornografi.

Aden, Pria Penyuka Sesama Jenis Ditangkap Terkait Penyebaran Video Porno Anak

FOSTA/SESTA disahkan menjadi undang-undang pada 11 April 2018 oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk mengekang perdagangan seks dan situs web online yang memfasilitasi perdagangan manusia (human trafficking).

Menurut FOSTA/SESTA, situs web apapun yang mempromosikan atau memfasilitasi pelacuran orang lain dianggap ilegal.

Menurut Market Place, undang-undang tersebut berdampak negatif terhadap pekerja seks dengan 'mempersulit mereka untuk menjadi bos mereka sendiri', dan pada akhirnya 'memaksa mereka turun ke jalan dan menjalin hubungan dengan para muncikari'

PayPal bukan satu-satunya platform yang menerapkan pedoman yang mempersulit pekerja seks untuk memonetisasi video mereka sejak FOSTA/SESTA menjadi undang-undang.

Pada Juni 2019, platform crowdfunding Patreon juga telah menerapkan aturan melarang konten dewasa di situs web.

"Kami melarang materi pornografi di Patreon, yang kami definisikan sebagai 'manusia yang terlibat dalam tindakan seksual seperti masturbasi/hubungan seksual di depan kamera," demikian keterangan resmi Patreon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya