Logo ABC

Pria Irak Terdakwa Penyelundupan Manusia dari Indonesia Diekstradisi

Maythem Radhi diekstradisi dari Selandia Baru ke Brisbane dengan tuduhan menjadi penyeludup manusia dari Indonesia ke Australia.
Maythem Radhi diekstradisi dari Selandia Baru ke Brisbane dengan tuduhan menjadi penyeludup manusia dari Indonesia ke Australia.
Sumber :
  • abc

Menurut pernyataan pers AFP, Radhi yang ketika itu berusia 24 tahun mendapat pembayaran dari para penumpang kapal, karena dia yang membantu mencari transportasi dan akomodasi.

"Faktanya adalah bahwa 350 orang lebih tewas dalam tragedi ini," kata Kepala AFP Commissioner Reece Kershaw.

"Mereka (para korban) berhak mendapatkan keadilan, dan kami telah berusaha mencegah semua pihak yang mendapat keuntungan dari perdagangan ini mengulangi perbuatannya."

Radhi telah dikenai tuduhan mengorganisir masuknya kelompok bukan warga negara ke Australia - suatu tindak kriminal yang bisa dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dua pria lain juga telah diajukan ke pengadilan dalam insiden tersebut, seorang di Mesir dan yang lainnya di Queensland.

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini