Pria Irak Terdakwa Penyelundupan Manusia dari Indonesia Diekstradisi
- abc
Seorang pria asal Irak, Mayhem Radhi, diajukan ke pengadilan di Brisbane, Australia, karena dituduh menyeludupkan manusia perahu dari Indonesia. Pengiriman pencari suaka lewat laut itu berakibat fatal, menewaskan 353 orang.
Radhi (43 tahun) ditahan dan dikenai tuduhan oleh polisi federal Australia (AFP) begitu tiba di Bandara Brisbane hari Jumat (18/10/2019), setelah diekstradisi dari Selandia Baru.
AFP mengatakan bahwa Radhi terlibat dalam penyeludupan manusia dengan menggunakan kapal bernama X di tahun 2001 silam.
Kapal itu tenggelam dalam perjalanan dari Indonesia ke Christmas Island pada 19 Oktober 2001 dan menewaskan 353 orang.
Radhi dituduh sebagai bagian dari sindikat yang mengatur perjalanan kapal X tersebut. Korbannya sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
AFP arrest man for allegedly organising a 'people smuggling...
AFP arrest man for allegedly organising a 'people smuggling venture' ( Indonesian )