Miris, Setelah 19 Tahun Dipenjara Ternyata Tak Bersalah
- abc
David Eastman yang dipenjara selama 19 tahun karena dituduh membunuh salah satu perwira polisi top Australia, kini dinyatakan tidak bersalah dan mendapat ganti rugi Rp 70 miliar.
Tahun lalu, Eastman dibebaskan dari tuduhan pembunuhan asisten komisioner Kepolisian Federal Australia Colin Winchester.
Kasusnya dibuka kembali pada 2013 setelah adanya keterangan baru mengenai bukti-bukti dari sidang di tahun 1990an, yang membuatnya divonis bersalah.
Pemerintah negara bagian khusus ibukota Canberra (ACT) telah menawarkan ganti rugi 3 juta dolar, namun Eastman meminta minimal 18 juta dolar.
Hakim Michael Elkaim pada hari Senin (14/10/2019) memutuskan ganti rugi sebesar 7 juta dolar atau sekitar Rp70 miliar kepadanya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Elkaim merujuk kesulitan yang dialami Eastman selama di penjara, termasuk pelecehan dari sesama narapidana.
Eastman mengaku telah kehilangan kesempatan untuk memiliki keluarga dan berkarier. Ibu dan dua saudaranya pun telah meninggal saat dia mendekam di penjara.
Pengacara Sam Tierney yang mewakili Eastman mengatakan kliennya lega dan menerima baik keputusan ini.