Boleh Tanam Pohon Ganja di Rumah
- abc
Saat berbicara mengenai rancangan undang-undang di Dewan Legislatif Selasa (25/9/2019) pagi ini, Jaksa Agung ACT Gordon Ramsay menjelaskan bahwa siapa pun yang menanam atau mengonsumsi ganja masih memiliki tingkat risiko tertentu.
"Ini tidak sepenuhnya menghilangkan risiko orang ditangkap di bawah hukum Persemakmuran, dan kami berusaha memberikan perlindungan tentang risiko itu," katanya.
"Undang-undang ACT berupaya memberikan pembelaan hukum yang jelas dan spesifik untuk orang dewasa yang memiliki sejumlah kecil ganja di wilayah hukum ACT, tetapi mereka tetap dapat dituntut di bawah hukum Commonwealth.
"Tapi sayangnya aturan baru ini tidak dapat menghentikan seseorang ditangkap dan didakwa jika para pejabat Persemakmuran berpikiran untuk melakukannya, atau dituntut jika Direktur Penuntutan Publik Persemakmuran berpikir itu pantas untuk dilakukan."
Selain juga masih terbuka peluang bagi Persemakmuran untuk menolak UU baru ini dengan alasan aturan baru legalisasi ganja dalam jumlah kecil ini tidak sesuai dengan undang-undang Persemakmuran.
Simak beritanya dalam bahasa Inggris disini.