Keluarga Korban Tentara Belanda di Indonesia akan Dapat Kompensasi
- bbc
``Dan yang kedua menunjukkan bahwa apakah korban bukan yang meninggal dan bagi yang meninggal keluarga korban apakah istri dan suami dengan menunjukkan bahwa mereka adalah suami istri yang sah dari korban meninggal itu.``
`Kasus Javaan Yaseman`
Selain kasus kelima WNI, pengadilan banding di Den Haag juga menguatkan vonis sebelumnya bahwa seorang lelaki Indonesia yang disiksa oleh Belanda berhak mendapatkan 5.000 euro atau Rp 77,6 juta sebagai kompensasi.
Lelaki itu bernama Javaan Yaseman, sebagaimana dilaporkan harian Belanda, AD.
Kompensasi itu diberikan lantaran pengadilan banding mementahkan dalih negara Belanda bahwa ada undang-undang mengenai masa kedaluwarsa kasus, yang biasanya mencapai 30 tahun.
Menurut pengadilan banding, undang-undang pembatasan masa kasus tidak "masuk akal" dan "adil" dalam kasus-kasus ini karena tingkat kekerasan luar biasa dan skala kesalahan yang dilakukan pemerintah Belanda saat itu.
Pengadilan banding juga menepis argumentasi negara bahwa tidak mungkin membuktikan kasus individu dari hampir 70 tahun lalu mengingat tidak ada lagi saksi atau terlalu tua untuk diteliti dan hampir tidak ada informasi dari sumber sejarah resmi.