Keluarga Korban Tentara Belanda di Indonesia akan Dapat Kompensasi
- bbc
Pengadilan banding Belanda di Den Haag, pada Selasa (01/10), memutuskan bahwa negara Belanda bertanggung jawab atas eksekusi tentara Belanda terhadap seorang pria di Indonesia pada 1947 dan kasus itu tidak mengenal masa kedaluwarsa. Dengan demikian, gugatan lima warga Indonesia yang mengaku sebagai anak pria tersebut harus disidangkan.
Pengadilan yang lebih rendah sekarang akan mengadili kasus ini dan masih belum diputuskan kapan sidang digelar, tetapi gugatan yang akan diajukan adalah bahwa anak-anak korban juga berhak mendapatkan ganti rugi, sama seperti istri korban.
"Sama sebetulnya bahwa para janda suaminya dibunuh, anak-anak ayahnya yang dibunuh. Anak atau ibu, itu kan haknya sebetulnya sama. Suaminya dibunuh, berarti itu kan ada anaknya yang juga terkait. Apabila jandanya sudah meninggal berarti anaknya yang masih bisa menuntut," kata Jeffry M. Pondaag, Ketua Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda kepada Nuraki Aziz yang melaporkan untuk BBC Indonesia.
Dalam sidang itu, pengadilan akan berusaha untuk menentukan apakah para penggugat adalah anak-anak dari lelaki yang dieksekusi.
Jika identitas mereka dikonfirmasi, kelima WNI itu berhak mendapat ganti rugi atas penderitaan mereka selama masa kecil.
Sejumlah pihak memandang para keluarga korban memang harus menyiapkan bukti-bukti kuat lantaran pihak Belanda tidak mencatat siapa yang dibunuh dan kapan penembakan terjadi, serta juga tidak berusaha mendokumentasikan secara seharusnya.
``Yang pasti harus ada bukti-bukti yang kuat, bahwa para korban atau keluarga korban itu ada disitu,`` kata Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana.