Australia Tebar Ketakutan, RKUHP soal Perzinahan Ancam Pariwisata Bali
- abc
"Kami memperbaiki peringatan perjalanan dengan memasukkan informasi baru mengenai kemungkinan perubahan pada UU Hukum Pidana Indonesia,” bunyi keterangan DFAT.
"Perubahan UU itu akan mulai berlaku dua tahun setelah UU tersebut disahkan," demikian peringatan DFAT yang dibuat hari Jumat (20/9/2019).
Berbagai kedutaan asing di Indonesia diperkirakan juga sedang menunggu dan melihat apakah pasal tersebut akan diloloskan oleh DPR minggu depan, sebelum mengeluarkan peringatan perjalanan.
The Age dan SMH mengutip Prof Tim Lindsay dari Universitas Melbourne mengenai dampak dari pasal perzinahan tersebut kalau diloloskan.
"Apakah turis harus membawa surat nikah ketika mereka berkunjung ke Indonesia?" kata Prof Lindsay.
Prof Lindsay yang juga adalah Direktur Centre for Indonesian Law, Islam and Society di universitas tersebut mengkhawatirkan dampak dari pasal tersebut yang bisa digunakan oleh pihak tertentu untuk pemerasan terhadap warga asing.
"Warga asing bisa menjadi sasaran pemerasan. Akan mudah sekali bagi polisi di Bali mengatakan Anda tidak menikah, Anda harus membayar. Ini besar kemungkinannya terjadi," kata Prof Lindsay seperti dikutip the Age.