Australia Tebar Ketakutan, RKUHP soal Perzinahan Ancam Pariwisata Bali
- abc
Kalangan media di Australia hari Jumat (20/9/2019) menyoroti kontroversi salah satu pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi mengancam kedatangan para turis asing ke Bali bila diloloskan oleh DPR.
Pasal yang berkenaan dengan hukuman bagi mereka yang tidak menikah namun tinggal bersama, tindakan yang bisa dilaporkan ke polisi dan pelakunya bisa dikenai hukuman penjara.
"Perubahan hukum bisa menghancurkan turisme di Bali" demikian judul berita koran The Age di Melbourne dan The Sydney Morning Herald (SMH) di Sydney yang merupakan bagian dari kelompok media Fairfax.
Koran lainnya The Daily Telegraph yang merupakan bagian dari kelompok News Group juga menulis hal serupa.
"Jangan pergi: Warga Australia Disarankan Hindari Bali," tulis beritanya.
Dampak dari kemungkinan lolosnya pasal perzinahan tersebut adalah bahwa turis asing, termasuk dari Australia yang tidak menikah atau belum menikah, bisa dikenai pasal tersebut ketika mereka berlibur ke Bali atau daerah wisata Indonesia lainnya.
Kekhawatiran tersebut tampaknya nyata, dengan situs peringatan perjalanan di Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) sudah diperbarui dengan memasukkan peringatan agar turis berhati-hati dengan kemungkinan pasal tersebut diloloskan pekan depan.