Bagaimana Kasus Papua dan Veronica Koman Sampai di Dewan HAM PBB
- abc
Kasus kerusuhan di Papua dan tuduhan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat Pemerintah Indonesia telah sampai ke Dewan HAM PBB yang kini memasuki masa sidang ke-42. Nama aktivis HAM Veronica Koman sempat disinggung dalam pernyataan lisan koalisi LSM.
Dewan HAM PBB (Human Rights Council) menggelar masa sidang regulernya di Jenewa, Swiss, sejak tanggal 9 hingga 27 September 2019. Badan PBB ini beranggotakan 47 negara.
Seperti ditayangkan televisi UNWeb TV, dalam Sesi Debat pada sidang 17 September lalu, ada 63 pembicara dalam sidang yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut. Sebagaimana layaknya perdebatan, ada delegasi yang secara khusus mengangkat isu-isu tertentu, serta ada delegasi yang memberikan tanggapan.
Dari ke-63 pembicara itu, 44 delegasi memberikan pernyataan, sedangkan sisanya 19 delegasi memberi tanggapan.
Untuk kasus Papua, delegasi Vanuatu yang dipimpin Sumbue Antas, berbicara atas nama Vanuatu dan Solomon Islands.
"Kami prihatin dengan sikap Indonesia yang menunda jadwal dan waktu kunjungan Komisiner HAM PBB ke Papua," kata Sumbue dalam sidang tersebut.
"Kami juga sangat prihatin dengan pelanggaran HAM melalui penyensoran kebebasan berpendapat dan berkumpul serta diskriminasi rasial terhadap orang Papua melanesia," katanya.