Pengguna Narkoba Tak Diperlakukan Lagi sebagai Kriminal
- abc
Kepemilikan 200 gram kanabis, 40 gram kokain, atau 15 gram heroin atau morfin sudah masuk dalam pelanggaran, dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati.
Pengguna narkoba masih sering dikucilkan dari masyarakat di Malaysia.
ABC News: Phil Hemingway
Menteri Hukum Malaysia, Liew Vui Keong mengatakan meski tidak lagi menghukum pengguna narkoba, bukan berarti pengedar narkoba akan dibebaskan dari hukuman.
Di jalan-jalan di Kuala Lumpur, ABC bisa dengan mudah menemukan mereka yang menggunakan narkoba.
Seorang pria yang ditemui ABC di sebuah pertokoan yang tidak lagi digunakan sedang menggunakan heroin yang dibelinya dengan harga Rp 30 ribu.
Pria tersebut sudah keluar masuk penjara selama 29 kali.
"Polisi sudah tidak mau menangkap dia lagi, karena begitu seringnya dia keluar masuk penjara," kata Yatie Jonet, yang mendampingi ABC malam itu.
Yatie Jonet mengatakan hukuman penjara terhadap pengguna narkoba tidak menyelesaikan masalah.