Bos Big Blue Taxi yang Hina Indonesia Pernah Kena Kasus Pencucian Uang

Pemilik Big Blue Taxi Malaysia, Shamsubahrin Ismail.
Sumber :
  • www.soyacincau.com

VIVA – Pengusaha yang juga pemilik Big Blue Taxi asal Malaysia yang menghina Indonesia bukan Islam dan negara miskin, Shamsubahrin Ismail, terbebas dari 17 kasus pencucian uang (money laundering) dan 5 kasus penipuan terhadap Ketua Eksekutif National Feedlot Corporation Sdn Bhd (NFC) Mohamad Salleh Ismail.

KPK Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Cs

Shamsubahrin Ismail, seperti dikutip dari MalayMail, Kamis, 29 Agustus 2019, dibayar RM2,75 juta (Rp9,25 miliar) untuk menjadi konsultan Salleh Ismail selama satu tahun. Ini terjadi setelah langkah banding yang dilakukan pemilik Big Blue Taxi itu yang diwakili oleh pengacaranya, Haijan Omar.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Dhiya Syazwani Izyan Mohd Final memberi tahu panel tiga hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Hakim Ketua Kamardin Hashim bahwa jaksa penuntut telah mengajukan pemberitahuan penghentian banding pada 18 Maret 2019.

Modus Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Terkuak

"Kami sedang berusaha untuk menarik banding dan meminta agar banding ditolak," katanya.

Hakim Kamardin, yang duduk bersama hakim Rodhzariah Bujang dan Mohamad Zabidin Mohd Diah, kemudian menolak permohonan penuntutan. Shamsubahrin Ismail tersenyum puas ketika berada di pengadilan pascapersidangan pada 28 Maret 2019.

Jaksa KPK Beberkan Nama-nama Keluarga Rafael Alun yang Terlibat Pencucian Uang Hasil Korupsi

Bawa-bawa nama Mahathir Mohamad

Big Blue Taxi Malaysia

Jaksa mengajukan banding atas keputusan Hakim Ketua Azman Abdullah di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 5 Juli 2017, yang menetapkan Shamsubahrin Ismail berhasil. Ia lantas menolak semua tuduhan tersebut dan diizinkan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Pada 18 Mei 2015, Shamsubahrin Ismail mendapat hukuman ganda atas perbuatannya. Pengadilan Sesi Kuala Lumpur memutuskan dia bersalah dengan hukuman penjara delapan tahun atas 5 kasus penipuan. Bukan itu saja, pengadilan juga menetapkan hukuman lima tahun penjara atas 17 kasus pencucian uang.

Belum selesai. Shamsubahrin Ismail juga harus membayar denda sebesar RM611.895,94 (sekitar Rp2,1 miliar) sesuai dengan Pasal 55 (2) UU Anti Pencucian Uang dan Pembiayaan (AMLATFA) untuk sejumlah properti yang dibubarkan dan dibayar dalam waktu tiga bulan.

Sebelumnya, pada 30 Desember 2011, Shamsubahrin Ismail didakwa kasus penipuan dan pencucian uang, karena dirinya dituduh curang menjanjikan layanan konsultasi dan konsultasi untuk National Feedlot Corporation Sdn Bhd (NFC) pimpinan Mohamad Salleh Ismail.

Ia mengaku ditunjuk oleh Mahathir Mohamad untuk membantu Mohamad Salleh Ismail dengan menawarkan layanan konsultasi senilai RM2,75 juta (Rp9,25 miliar). Namun, hal itu dibantah oleh Dr M, julukan Mahathir Mohamad.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya