Johnson & Johnson Kena Denda Rp8,1 triliun
Selasa, 27 Agustus 2019 - 14:47 WIB
Sumber :
- bbc
"Putusan kasus ini cacat. Negara gagal menunjukkan bukti bahwa produk atau tindakan perusahaan menyebabkan gangguan publik di Oklahoma.
"Putusan ini adalah salah satu penerapan hukum gangguan publik yang telah ditolak oleh hakim di negara bagian lain, tambahnya.
Kasus yang terjadi di Oklahoma dibawa oleh Jaksa Agung negara bagian, Mike Hunter.
"Johnson & Johnson akhirnya akan bertanggung jawab atas ribuan kematian dan kecanduan yang disebabkan oleh tindakan mereka," katanya dalam putusan itu.