Logo BBC

Johnson & Johnson Kena Denda Rp8,1 triliun

- NurPhoto
- NurPhoto
Sumber :
  • bbc

Produsen obat asal Amerika Serikat, Johnson & Johnson (J&J), diperintahkan membayar ganti rugi sebesar US$572 juta, atau sekitar Rp8,1 triliun, atas keterlibatannya dalam krisis kecanduan opiod di Oklahoma, AS.

Usai putusan di persidangan, perusahaan mengatakan akan segera mengajukan banding. Kasus ini adalah kasus pertama yang dibawa ke meja hijau dari ribuan tuntutan hukum yang diajukan terhadap produsen dan distributor opioid.

Awal tahun ini, pengadilan Oklahoma sepakat dengan produsen obat OxyContin Purdue Pharma agar perusahaan itu membayar ganti rugi US$270 juta, atau sekitar Rp3,8 triliun, dan Teva Pharmaceutical sebesar US$85 juta, atau sekitar Rp1,2 triliun, menjadikan Johnson & Johnson sebagai satu-satunya terdakwa.

Hakim Thad Balkman mengatakan, jaksa penuntut telah menunjukkan bahwa perusahaan tersebut berkontribusi pada "gangguan publik" dalam promosi penipuan obat penghilang rasa sakit yang sangat membuat ketagihan.

"Tindakan-tindakan itu membahayakan kesehatan dan keselamatan ribuan warga Oklahoma. Krisis opioid adalah bahaya dan ancaman bagi warga Oklahoma," ujarnya dalam putusannya.

Kematian

Hasil dari kasus ini sedang diawasi ketat oleh para penggugat. Setidaknya, ada 2.000 tuntutan hukum kasus opioid yang disidangkan di Ohio pada Oktober mendatang, kecuali para pihak dapat mencapai kesepakatan.