Pencabutan Status Daerah Istimewa Kashmir oleh India Jadi Kontroversi
- bbc
Pencabutan Pasal 370 juga memerlukan persetujuan pemerintah negara bagian, tetapi Jammu dan Kashmir telah diperintah oleh seorang gubernur sejak Juni 2018 ketika BJP menarik diri dari koalisi pemerintah negara bagian yang dipimpin oleh Partai Rakyat Demokratik.
Artinya, Jammu dan Kashmir sejatinya telah berada di bawah kendali pemerintah pusat lewat tangan gubernur.
Langkah itu juga diperkirakan akan menambah ketegangan di Garis Kedaulatan, garis batas yang memisahkan antara Kashmir yang dikuasai India dan Kashmir yang dikuasai Pakistan.
Pakistan mengecam pencabutan status khusus dari Kashmir dan menyebutnya sebagai tindakan ilegal dan negara itu akan "menempuh segala opsi yang mungkin" sebagai tanggapannya.
"India melakukan tindakan yang berbahaya yang akan berdampak serius terhadap perdamaian dan stabilitas regional," kata Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi.