Pencabutan Status Daerah Istimewa Kashmir oleh India Jadi Kontroversi
- bbc
Pemerintah India telah menganulir pasal dalam konstitusi yang menjamin otonomi khusus di wilayah Kashmir yang dikuasai negara itu dan pasal tersebut juga mengizinkan daerah istimewa memiliki undang-undang sendiri.
Pengumuman pada Senin (05/08) dianggap sebagai langkah yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan diperkirakan akan menimbulkan kekacauan.
Status istimewa Kashmir, yang tercakup di dalam Negara Bagian Jammu dan Kashmir, tercantum dalam Pasal 370 dan selama ini dianggap peka karena memberikan otonomi luas kepada negara bagian yang mayoritas penduduknya Muslim.
Berdasarkan pasal itu, Jammu dan Kashmir berhak memiliki konstitusi sendiri, bendera sendiri dan memiliki kebebasan menangani semua urusan pemerintahan, kecuali bidang hubungan luar negeri, pertahanan dan komunikasi.
Semua kelonggaran itu kini dicabut.
Pertama-tama, mengapa Kashmir menginginkan otonomi?
Seluruh wilayah Kashmir diperebutkan oleh dua negara bertetangga, India dan Pakistan, yang sama-sama mempunyai senjata nuklir.
Ketika kedua negara mendapat kemerdekaan dari Inggris pada Agustus 1947, Jammu dan Kashmir diperkirakan akan bergabung dengan Pakistan, sebagaimana yang dilakukan oleh wilayah-wilayah yang mayoritas penduduknya Muslim.