Status Khusus Jammu dan Kashmir Dicabut, Dianggap Hari Paling Kelam
Selasa, 6 Agustus 2019 - 05:51 WIB
Sumber :
- bbc
Pasal 370 disusun menyusul partisi subkontinen India pada tahun 1947. Dalam peristiwa itu, Jammu dan Kashmir, sebagaimana halnya wilayah-wilayah lain yang berpenduduk mayoritas Muslim, diperkirakan akan bergabung dengan Pakistan.
Namun sang raja wilayah itu, yang semula menghendaki Jammu dan Kashmir merdeka, bergabung dengan India sebagai imbalan atas bantuan dalam mengatasi penyerbuan kelompok suku dari Pakistan.
- BBC
Pada tahun 1949, ketetapan khusus ditambahkan ke dalam konstitusi India untuk memberikan otonomi kepada Jammu dan Kashmir.
Pasal 370 memungkinkan negara bagian itu memiliki UUD sendiri, bendera sendiri dan berhak menjalankan segala urusan pemerintahan kecuali hubungan luar negeri, pertahanan dan komunikasi.