Pemberantasan Narkoba di Asia Tenggara Dipertanyakan Efektivitasnya
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Tersangka David van Iersel terancam hukuman 12 tahun penjara setelah ditangkap polisi karena kepemilikan kokain di Bali.
AP: Firdia Lisnawati
Pekan lalu, seorang warga Malaysia ditangkap saat berusaha membawa 6 kilogram metamfetamin masuk ke Indonesia. Jika terbukti di pengadilan, dia terancam hukuman mati.
"Indonesia bertekad menerapkan hukuman mati pada bandar narkoba dan operator besar," kata Brigjen Polisi Sulistyo Pudjo Hartono, juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada ABC.
Indonesia telah jadi pasar sabu, jadi kami perlu pastikan negara-negara sekitar mengambil tindakan tegas terhadap jaringan narkoba," katanya.
HRI mencatat, sepertiga dari 15 orang yang dihukum mati terkait narkoba di Singapura pada 2018 merupakan warga negara asing.
Kelompok-kelompok HAM menyebut 10 terpidana mati lainnya akan dieksekusi dalam waktu dekat, termasuk seorang warga Malaysia yang menderita kelainan jiwa.
Tapi pemerintah Singapura bersikukuh menerapkan hukuman gantung bagi penjahat narkoba.
"Tunjukkan pada kami model yang lebih baik, yang hasilnya lebih baik bagi warga negara, maka kami akan mempertimbangkan untuk mengubahnya," ujar Menteri Hukum Singapura Kasiviswanathan Shanmugam di forum PBB tahun 2016.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati tidak berhasil mencegah kejahatan narkoba secara efektif.
Profesor Jeffrey Fagan dari Universitas Columbia yang jadi saksi ahli untuk Chan dan Sukumaran, menjelaskan penelitiannya menunjukkan tidak ada bukti bahwa dengan membunuh penjahat narkoba maka perdagangan barang terlarang ini akan terhenti.