Tembaki Orangutan dengan 74 Peluru, 2 Remaja Aceh Hanya Dihukum Azan
- abc
"Cuma karena pelaku dibawah umur itu secara UU Peradilan anak dan KUHAP memang harus ada rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan."
"Mereka yang melakukan assessment dan memberikan rekomendasi. Dan rekomendasinya kedua remaja itu dikembalikan ke orang tua dan diberikan sanksi sosial."
"Jadi penyidik sebenarnya tidak bisa berbuat apa-apa." tegasnya.
Meski demikian Sapto Aji Prabowo mengatakan pihaknya akan memantau ketat pelaksanaan sanksi ini untuk memastikan pelaku dan warga jera.
"Ini akan kita monitor yang bersangkutan, apakah sanksi itu bisa berjalan efektif, jadi kami sudah minta kepala seksi utk memonitor mereka secara rutin."
"Kita juga akan mendatangi kampong atau desa dan sekolah mereka untuk melakukan penyuluhan dan kepedulian."
Akibat luka yang dideritanya karena menjadi sasaran tembak 74 butir peluru dari senapan angin, orang utan HOPE kini buta permanen. Dia tidak mungkin dilepasliarkan dan sangat bergantung pada perawatan pengasuh di Pusat Karantina Orang Utan di Sibolangit, Sumatera Utara.
AP
Orangutan Hope buta permanen
Jika pelakunya mendapat vonis ringan, maka perbuatan mereka telah mengakibatkan konsekwensi seumur hidup bagi Orangutan Hope.