Tembaki Orangutan dengan 74 Peluru, 2 Remaja Aceh Hanya Dihukum Azan
- abc
"Karena mereka cukup berani mengambil anak orangutan dari induknya, kemudian menembaki induknya dengan setidaknya 74 peluru senapan angin lalu mereka juga melanggar aturan penggunaan senapan angin."
"Jadi demi ada efek jera, seharusnya mereka berdua tetap diadili dan dijerat UU no 5 tahun 1990, baru sanksi hukumnya nanti disesuaikan dengan usia mereka."
"Kalau hanya dikembalikan ke orangtua seperti ini, seolah-olah UU konservasi SDA itu tidak ada."
"Sanksi ini macam guyonan saja dan makin menegaskan pemerintah tidak serius melindungi orangutan. Dalam kasus ini, negara benar-benar kalah dengan anak kecil ini." tegas Ramadhani.
Puluhan aktivis dari koalisi peduli orangutan Sumatera menggelar aksi unjuk rasa mengecam pelaku penembakan orang utan Hope di Bundaran Simpang Lima, Pusat Kota Banda Aceh pertengahan maret 2019 lalu.
Kompas
Puluhan orang-utan jadi sasaran senapan angin
Di mata COP kasus ini juga semakin menambah panjang catatan buruk mereka tentang upaya advokasi kasus penembakan orangutan dengan senapan angin.
Data yang mereka himpun dari pegiat konservasi di seluruh Indonesia selama satu dekade terakhir ada 52 kasus Orangutan yang ditembak dengan senapan angin.
"Kasus Orangutan Hope ini kejadian penembakan Orangutan dengan senapan angin yang ke-51 dari total 52 kejadian yang tercatat dan total peluru 889 peluru."