Tembaki Orangutan dengan 74 Peluru, 2 Remaja Aceh Hanya Dihukum Azan
- abc
Puluhan orangutan telah menjadi sasaran tembak senapan angin di sejumlah wilayah di Indonesia selama lebih dari satu dekade terakhir. Namun pelaku kejahatan terhadap satwa yang terancam punah ini hanya dikenakan sanksi hukum yang sangat ringan.
Vonis Ringan Penembak Orang Utan Hope Vonis Ringan Penembak Orangutan Hope:Hope diselamatkan petugas dari sebuah kebun sawit di Subulussalam, Aceh, dengan 74 butir peluru senapan angin bersarang ditubuhnya.
Pelaku dua remaja berusia 17 tahun dan 16 tahun, karena dinilai belum cukup umur keduanya hanya dijatuhi sanksi sosial berupa wajib azan magrib dan shalat isya di Masjid Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan NGO yang melaporkan kasus ini ke Kepolisian mengaku kecewa dengan vonis
Kasus terakhir yang tengah menjadi sorotan adalah vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua remaja di Aceh yang menembaki seekor Orangutan betina yang belakangan diberi nama "Hope" dengan 74 butir peluru senapan.
Karena alasan secara hukum keduanya masih tergolong anak di bawah umur, pelajar sekolah menengah yang masih berusia 16 dan 17 tahun itu hanya dikenakan sanksi sosial berupa wajib mengumandangkan adzan Magrib dan Isya selama satu bulan.
Mereka harus melakukan hal tersebut di desa tempat tinggal mereka Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Vonis ini langsung menuai kecaman karena dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera di masyarakat.
Apalagi belakangan diketahui orangutan yang menjadi korban penembakan mereka buta permanen setelah kedua matanya luka terkena peluru dari senapan angin.
Seperti diungkapkan Ramadhani, Direktur Center For Orangutan Protection (COP) lembaga konservasi orangutan bermarkas di Malang, Jawa Timur ini menyayangkan kasus ini tidak dibawa ke pengadilan dan kedua pelaku dikembalikan kepada orang tuanya.
"Memang kedua pelaku masih anak-anak saya paham ada UU Perlindungan Anak, tapi tindakan yang mereka lakukan di atas kewajaran anak di bawah umur."