Australia Perberat Hukuman Aktivis Masuki Pertanian Secara Ilegal
- abc
Pemerintah negara bagian New South Wales, Australia, meningkatkan hukuman bagi para aktivis penyayang binatang yang memasuki lahan pertanian secara ilegal.
Aturan lebih ketat di NSW mulai 1 Agustus untuk mengurangi masuknya aktivis ke pertanian secara ilegal. Mereka yang masuk ke properti orang lain secara ilegal bisa dikenai denda Rp10 juta sampai dengan Rp 4 miliar. Pemerintah Federal Australia juga akan meloloskan UU serupa dua pekan mendatang.
UU Biosekuritas yang mulai diberlakukan 1 Agustus 2019 tersebut menyatakan mereka yang memasuki lahan pertanian secara ilegal bisa dijatuhi denda maksimum $AUD 400 ribu (sekitar Rp4 miliar) dan mungkin juga hukuman penjara.
Dalam aturan baru ini, hukuman paling rendah adalah denda di tempat sebesar $ 1000 (sekitar Rp 10 juta).
Sebelumnya Pemerintah Australia telah mendesak negara bagian untuk membuat aturan guna meningkatkan keamanan bagi para petani.
Desakan ini menyusul meningkatnya kegiatan aktivis penyayang binatang yang mendatangi berbagai pertanian, peternakan dan juga rumah pemotongan hewan di seluruh Australia selama 18 bulan terakhir.
"Hari ini pemerintah sudah menerapkan peringatan terhadap para pelanggar ini," kata Menteri Pertanian NSW Adam Marshall.