Unjuk Rasa di Hong Kong Kembali Pecah, 6 Orang Ditangkap

Demonstrasi tolak RUU Ekstradisi di Hong Kong (BBC)
Sumber :

VIVA – Polisi menangkap enam orang selama demonstrasi di salah satu daerah wisata paling populer di Hong Kong, di mana ribuan pengunjuk rasa berusaha meningkatkan kesadaran di antara wisatawan asal China tentang krisis politik yang telah mengguncang kota.

Penyelenggara protes mengatakan, sekitar 230 ribu orang turun ke jalan-jalan Kowloon, di seberang pelabuhan dari kawasan pusat bisnis Hong Kong, dalam aksi terbaru menentang RUU ekstradisi, pada Minggu 7 Juli 2019.

Bentrokan pecah, ketika polisi bergerak untuk membubarkan beberapa aktivis, setelah mereka memblokir jalan-jalan menyusul aksi damai atas RUU yang telah menjerumuskan Hong Kong ke dalam kekacauan politik tersebut.

Hong Kong Sebut Indonesia Jadi Mitra Dagang ke-6 Terbesar di ASEAN

Pemerintah China telah bekerja keras untuk menghapus atau memblokir berita mengenai protes terbesar dan paling keras di Hong Kong dalam beberapa dekade, di tengah kekhawatiran bahwa aksi demonstrasi tersebut bisa menginspirasi munculnya demo lain di daratan China.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, telah menunda proses pembahasan RUU ekstradisi, setelah protes besar tahun lalu. Namun, ia menolak seruan masyarakat untuk membatalkan undang-undang tersebut. Sementara itu, protes atas RUU ini justru telah berubah menjadi seruan agar Lam mundur dari jabatannya.

Hong Kong merupakan sebuah kota administrasi yang berjalan di bawah sistem 'satu negara, dua sistem', sejak diserahkan dari Inggris ke pemerintah China pada 1997 lalu. Ini memungkinkan warga Hong Kong mendapatkan kebebasan yang tidak bisa dinikmati di daratan China, termasuk hak untuk protes dan peradilan independen.

Para kritilus mengatakan, UU ekstradisi dapat mengancam kedaulatan Hong Kong dan reputasi internasionalnya sebagai kota pusat keuangan Asia. Kini, beberapa taipan Hong Kong sudah mulai memindahkan kekayaan pribadinya ke luar negeri. (asp)