Bunuh PRT Asal Indonesia, Pasutri Lansia di Malaysia Dibui 20 Tahun
- U-Report
VIVA – Pengadilan Federal Malaysia menguatkan hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan kepada sepasang lansia. Penguatan hukuman ini karena menyebabkan kematian seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia pada tahun 2011 lalu.
Persidangan yang digelar hari ini dipimpin oleh Ketua Hakim Sabah dan Sarawak, David Wong Dak Wah, dengan suara bulat menolak permohonan banding yang diajukan oleh Fong Kong Meng dan istrinya Teoh Ching Yen.
"Menyatakan bahwa permohonan banding telah ditolak," kata salah satu hakim bernama Wong, seperti diberitakan The Star, Kamis, 20 Juni 2019.
Dia mengatakan Pengadilan Federal telah mengevaluasi kembali seluruh bukti dan menyatakan bahwa hukuman terhadap pasangan itu harus dijatuhkan di bawah Pasal 304 (a) KUHP.
Fong yang merupakan seorang mantan konsultan perkabelan dan istrinya Teoh, pada awalnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi karena membunuh Isti Komariah, seorang WNI (26) di sebuah rumah di Jalan SS 2/6, Taman Laut di Petaling Jaya, Selangor.
Pengadilan menolak banding mereka dan menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi. Fong dan Teoh dibebaskan dari hukuman mati, ketika Pengadilan Federal mengamandemen tuduhan pembunuhan mereka menjadi membunuh karena kesalahan, berdasarkan pasal 304 (a) dan menghukum mereka 20 tahun penjara.
Pada 4 April tahun ini, pasangan itu mengajukan permohonan untuk meninjau kembali keputusan Pengadilan Federal, mengklaim bahwa mereka salah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pasal 304 (a) KUHP.
Kemudian, pada tanggal 16 Mei, penasihat mereka yakni Gopal Sri Ram telah mengajukan di hadapan Pengadilan Federal bahwa hukuman yang sesuai akan berada di bawah pasal 304 (b) dari KUHP yang memberikan hukuman penjara maksimum 10 tahun, dan bukan di bawah pasal 304 (a) KUHP yang dihukum 20 tahun penjara.
Dia mengatakan kasus kliennya jatuh di bawah pasal 304 (b), karena mereka telah melakukan pelanggaran tanpa bermaksud menyebabkan kematian.
Namun, wakil jaksa penuntut umum Tetralina Ahmed Fauzi, berpendapat bahwa hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan pada Fong dan Teoh sesuai dengan hukum.
Dia mengatakan permohonan untuk ditinjau berdasarkan Peraturan 137 dari Peraturan Pengadilan Federal 1995 hanya berlaku dalam keadaan langka dan khusus dan pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan ambang batas. (ase)