Petani NTT Gugat Perusahaan Australia Rp2 Triliun soal Pencemaran Laut
- abc
Supplied: Greg Phelps
Ketika terjadi kebocoran ribuan barrel minyak, pihak petani di Pulau Rote mengaku kebocoran bergerak ke arah mereka dan akhirnya mencemari laut di sekitar tempat mereka mengambil rumput laut.
Menurut laporan media di Australia, SBS, pengacara yang mewakili penggugat, Julian Sexton, mengatakan selain minyak, bahan kimia yang digunakan untuk menutup kebocoran guna merusak industri rumput laut di kawaasan Pulau Rote selama bertahun-tahun kemudian.
Usaha menutup kebocoran itu dilakukan selama lima kali dan baru pada tanggal 3 November 2009 kebocoran minyak di anjungan tersebut berhasil dihentikan.
Menurut Sexton, tidak ada yang mengetahui dengan pasti berapa jumlah minyak yang mencemari laut, namun sebagai pengelola, PTTEP tidak pernah secara terbuka memberikan penjelasan bahwa yang bocor hanya antara 200 sampai 400 barel per hari.
Karena pencemaran, menurut pihak penggugat, sekitar 90 ribu kilometer laut tercemar dan rumput laut yang dikelola petani mati atau rusak.
Selain matinya rumput laut pada akibat pencemaran, para petani di Pulau Rote ini juga kehilangan pendapatan.