Logo ABC

Petani NTT Gugat Perusahaan Australia Rp2 Triliun soal Pencemaran Laut

Daniel Sanda mewakili para petani rumput laut dari Pulau Rote hadir di sidang di Sydney.
Daniel Sanda mewakili para petani rumput laut dari Pulau Rote hadir di sidang di Sydney.
Sumber :
  • abc

Sebuah "class action" atas nama petani rumput laut Indonesia yang menggugat perusahaan minyak karena pencemaran di ladang minyak Montara di tahun 2009 mulai disidangkan di Sydney, Australia, hari Senin (17/6/2019).

Dalam sidang yang akan berlangsung selama 10 minggu tersebut, petani dari kawasan Nusa Tenggara Timur menggugat ganti rugi sekitar AU$200 juta, atau lebih dari Rp 2 triliun, karena pendapatan mereka berkurang setelah adanya pencemaran tersebut.

Salah seorang wakil dari petani, Daneil Sanda hadir di Pengadilan Federal Australia di Sydney kemarin didampingi oleh tim pengacara dari kantor pengacara Maurice Blackburn yang menangani kasus tersebut.

Yang digugat adalah perusahaan bernama PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Ptl Ltd dalam hubungannya dengan pencemaran dari anjungan minyak lepas pantai Montara, yang terbakar sehingga ribuan barel minyak mencemari Laut Timur selama lebih dari 70 hari.

Daniel Sanda menjadi wakil dari sekitar 15 ribu petani di Pulau Rote di Nusa Tenggara Timur yang sebelumya menggantungkan mata pencahariannya pada rumput laut di kawasan tersebut.

Anjungan Montara ini terleak sekitar 250 km arah Barat Daya dari Pantai Australia Barat dan sekitar 700 km dari Darwin.

Sementara jarak ke Pulau Rote adalah sekitar 250 km dari lokasi anjungan.

Tanggal 21 Agustus 2009, terjadi kebocoran di anjungan bernama Montara, sehingga 69 pekerja terpaksa diungsikan.

Daniel Sanda stands ankle-deep in his seaweed farm Daniel Sanda di Pulau Rote mengatakan rumput laut milik petani setempat mati karena pencemaran minyak dari kilang Montara.