Pria Penyebar Video Pembantaian di Christchurch Dihukum 21 Bulan
- abc
Seorang pria Selandia Baru Philips Arps telah dijatuh hukuman 21 bulan penjara karena menyebarkan video mengenai pembantaian terhadap jemaah mesjid di Christchurch.
Sebelumnya Philip Arps sudah mengaku bersalah atas dua tuduhan menyebarkan video tersebut, yang sebelumnya disiarkan langsung di Facebook oleh pelaku penembakan yang menewaskan 51 orang bulan Maret lalu tersebut.
Hakim di Pengadilan Christchurch Stephen O"Driscoll mengatakan ketika ditanyai mengenai video tersebut, Arps menggambarkannya sebagai "bagus" dan tidak menunjukkan simpati sama sekali terhadap para korban.
Hakim O"Driscoll mengatakan Arps yang berusia 44 tahun tersebut memiliki pandangan negatif terhadap warga Muslim dan karenanya melakukan kejahatan menyebarkan kebencian.
Di mesjid Al Noor ini 42 orang tewas atas penembakan membabi buta yang dilakukan Brenton Tarrant.
AAP: Martin Hunter
Di pengadilan diungkapkan bahwa Arps yang pernah menyebut dirinya menyerupai penjahat perang Nazi Rudolf Henz mengirim video itu kepada 30 orang yang dikenalnya.
Menurut laporan media lokal Selandia Baru, Stuff.co.nz Arps adalah salah satu dari beberapa warga Selandia Baru yang dikenai tuduhan menyebarkan video penyerangan Christchurch tersebut.
Dalam pembelaannya, Arps mengatakan dia memiliki hak untuk menyebarkan video tersebut berdasarkan aturan kebebasan melakukan tindakan berdasarkan pandangan politik tertentu.
Pengacara Arps Anselm Williams mengatakan kepada hakim bahwa kliennya seharusnya tidak dihukum penjara.
Setelah sidang, Williams mengatakan bahwa Arps telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Selandia Baru namun tidak mau memberikan komentar lebih lanjut.
Pelaku pembantaian Brenton Tarrant (28 tahun) minggu lalu mengatakan tidak bersalah atas tuduhan 51 pembunuhan, 40 usaha melakukan pembunuhan dan satu tuduhan tindak terorisme.
Sidangnya akan dimulai bulan Mei tahun 2020.
AP
Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini