Pria Penyebar Video Pembantaian di Christchurch Dihukum 21 Bulan
Selasa, 18 Juni 2019 - 16:57 WIB
Sumber :
- abc
Dalam pembelaannya, Arps mengatakan dia memiliki hak untuk menyebarkan video tersebut berdasarkan aturan kebebasan melakukan tindakan berdasarkan pandangan politik tertentu.
Pengacara Arps Anselm Williams mengatakan kepada hakim bahwa kliennya seharusnya tidak dihukum penjara.
Setelah sidang, Williams mengatakan bahwa Arps telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Selandia Baru namun tidak mau memberikan komentar lebih lanjut.
Pelaku pembantaian Brenton Tarrant (28 tahun) minggu lalu mengatakan tidak bersalah atas tuduhan 51 pembunuhan, 40 usaha melakukan pembunuhan dan satu tuduhan tindak terorisme.
Sidangnya akan dimulai bulan Mei tahun 2020.
AP
Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini