Harta Diktator Nigeria Rp3,8 Triliun di Luar Negeri Berhasil Disita
- bbc
Pemerintah Jersey mengatakan mereka telah mendekati Amerika Serikat pada 2007 untuk memohon proses hukum di pengadilan Amerika seputar pencucian uang.
Kementerian Kehakiman Amerika sendiri telah menghanguskan jutaan dolar dana dan mengembalikannya ke Nigeria lewat putusan yang menyatakan Abacha dan rekannya telah melakukan pencucian uang melalui industri perbankan Amerika Serikat.
Mengikuti pengumpulan bukti yang "ekstensif" di berbagai yurisdiksi internasional, dana-dana tersebut dibekukan oleh Royal Court di tahun 2014 dan akhirnya dibayarkan ke Asset Recovery Fund pada tanggal 31 Mei.
Uang ini hanya sebagian kecil dari miliaran dolar yang diduga dicuri dan dicuci semasa Abacha menjabat presiden Nigeria.
Pihak berwenang Swiss tahun lalu mengembalikan US$300 juta (sekitar Rp4,3 triliun) kepada pemerintah Nigeria.
Dana ini dibayarkan kepada 300.000 kepala keluarga di Nigeria dalam waktu enam tahun.
Juru bicara Departemen Kehakiman Jersey mengatakan mereka menghadapi "tantangan dan banding" hingga ke tingkat pengadilan tinggi, sekaligus juga "proses hukum terpisah" yang dilakukan oleh pihak ketiga di pengadilan Amerika Serikat.