Pascaserangan Bom Paskah, Sri Lanka Buat Undang-undang Baru soal Hoaks
- India Today
VIVA – Pemerintah Sri Lanka akan memperkenalkan undang-undang baru yang menghukum penyebar berita bohong atau hoaks, dan ujaran kebencian di media sosial.
Kebijakan ini dilakukan setelah beredarnya banyak informasi bohong di media sosial setelah serangan bom bunuh diri di tiga gereja dan hotel pada bulan Paskah lalu.
Dilansir Channel News Asia, Rabu 5 Juni 2019, kabinet menteri Sri Lanka telah menyetujui sebuah proposal undang-undang dari Kementerian Kehakiman, yang akan menghukum pelaku lima tahun penjara dan denda satu juta rupee (Rp204 juta).
Langkah ini dibuat setelah Pemerintah Sri Lanka menuding platform Facebook, Twitter, dan Whatsapp telah digunakan untuk menyebar kebencian secara online. Sri Lanka sebelumnya pernah menutup akses internet pada Maret 2018 untuk mencegah kekerasan anti-Muslim mengamuk di wilayah tengah negara tersebut.
Kekerasan anti-Muslim pada Maret tahun lalu telah menewaskan tiga orang, dan menghancurkan ratusan rumah, toko-toko, kendaraan, dan masjid. Saat insiden itu, massa menggunakan media sosial untuk mengorganisasi serangan terhadap kelompok minoritas.
Sri Lanka juga memblokir media sosial Facebook, Twitter, Youtube, Instagram dan Whatsapp selama 9 hari setelah aksi pemboman di gereja dan hotel pada 21 April lalu yang menewaskan 258 orang dan hampir 500 orang terluka.