265 Kontainer Sampah Plastik Ilegal Ditemukan di Penang

Senja di Penang, Malaysia.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Sebanyak 265 kontainer limbah plastik yang dibawa ke Penang ditemukan terabaikan di Terminal Kontainer North Butterworth sejak Januari tahun ini. Departemen Kepabeanan Penang mengatakan 149 kontainer dinyatakan sebagai bahan daur ulang. Sementara sisanya tidak diketahui dan tidak memiliki izin impor.

Sidak TPA Muara Fajar, Menteri LH Tegaskan Pemda Harus Gercep Tangani Masalah Sampah

"Setelah inspeksi oleh bea cukai ditemukan sebagian besar dari sampah itu mengandung limbah dan sebagian besar lagi berasal dari negara-negara maju seperti Hong Kong, Kanada, Belgia, Jerman dan Amerika Serikat. Diyakini limbah itu diimpor sebagai bahan daur ulang," kata Direktur Kepabeanan Penang, Saidi Ismail.

Kontainer yang tidak diklaim menyebabkan kemacetan di Terminal Kontainer North Butterworth. Saidi mengatakan, Departemen Pabean harus menggunakan penyewaan ruang terbuka untuk menyimpan kelebihan kontainer.

Kegiatan Tukar Sampah Jadi Susu, Berikan Peluang bagi Warga Menukar Botol Plastik Bekas

Pemerintah Malaysia telah menghabiskan lebih dari RM5 juta dalam upayanya untuk mempertahankan kontainer yang tidak diklaim, termasuk biaya ruang penyimpanan.

Diberitakan Channel News Asia, Jumat 31 Mei 2019, Ketua Komite Kesejahteraan Negara, dan Masyarakat Peduli Lingkungan Phee Boon Poh mengatakan bahwa 11 perusahaan terlibat dalam kegiatan ilegal ini, menurut manifes pengiriman kontainer.

Ekonomi Sirkular melalui Bank Sampah Sebagai Solusi Mengurangi Limbah

Kegiatan ilegal ini biasanya dilakukan dengan cara mengisi bagian depan wadah dengan bahan daur ulang, menyembunyikan sampah ilegal seperti plastik di bagian belakang untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang.

Pemerintah negara bagian sedang menunggu arahan dari Menteri Energi, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan, dan Perubahan Iklim Yeo Bee Yin untuk melakukan langkah selanjutnya.
 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 22 November 2024.

Kementerian Lingkungan Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi yang Viral di Medsos

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024