Jemur Furnitur Mahal di Terik Matahari, PRT Disiksa Diikat di Pohon

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Filipina yang bekerja untuk keluarga kaya di Arab Saudi dihukum lantaran meninggalkan perabot mahal di luar rumah.

Bocah di Jaktim Dianiaya Orang Tuanya, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Lovely Acosta Baruelo diikat di pergelangan tangan dan kakinya ke sebuah pohon di halaman rumah majikannya pada 9 Mei 2019 lalu. Hal ini pun diketahui oleh salah satu teman Lovely yang kemudian mengambil foto peristiwa itu.

Pekan ini, Lovely mengatakan, dia berharap mantan bosnya akan menerima karma karena semua hal yang mereka lakukan salah.

Jefri Nichol Diperiksa Soal Kasus Dugaan Penganiayaan, Dapat 20 Pertanyaan

"Terima kasih banyak untuk semua yang telah membantu saya. Saya juga ingin meminta bantuan kepada orang Filipina lainnya yang tertinggal di sana. Mereka adalah orang-orang yang membantu saya dan mengunggah foto-foto saya," ujar Lovely, seperti dikutip Metro, Rabu 15 Mei 2019.

"Anda orang tua akan menemukan karma Anda, tunggu saja. Teruslah kurangi gaji kami. Inilah alasan mengapa kesehatan Anda buruk. Ini karma Anda untuk semua hal salah yang Anda lakukan," kata dia.

Jefri Nichol Diperiksa Polisi soal Dugaan Kasus Penganiayaan, Sebagai Saksi

Diyakini bahwa si majikan ingin menghukumnya dengan beralasan bahwa kerusakan perabot yang bisa terjadi akibat sinar matahari. matahari. Seorang teman korban bahkan memohon bantuan dari Kementerian Luar Negeri Filipina untuk membantu mengembalikan Lovely ke negara asalnya.

Akhirnya Lovely kini telah kembali ke keluarganya di La Union, Filipina. Diperkirakan 2, 3 juta orang Filipina bekerja di Timur Tengah dan Afrika di mana lebih dari setengah jumlah pekerja migran itu adalah wanita.
 

Ilustrasi Penganiayaan Anak

Kasus Penganiayaan Anak di Jaktim, Pelaku Ibu Kandung dan Ayah Tiri Korban

Seorang bocah laki-laki berinisial RML yang baru berusia 5 tahun di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan orang tuanya.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024