Canberra dan Tantangan Memindahkan Ibu Kota
- abc
"Revisi perda perlu memerhatikan kedua faktor ini karena data lahan semuanya harus disesuaikan dengan agenda reforma agraria. Revisi perda juga dibutuhkan untuk redistribusi lahan serta pemanfaatan HPK yang benar-benar maksimal untuk pemanfaatan jangka panjang," sebut Diheim.
"Ibu kota yang baru perlu infrastruktur yang baik, berkaca pada masalah-masalah yang telah terjadi di pembangunan infrastruktur Jakarta."
Wacana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Tengah sudah diusung bersamaan dengan usulan revisi perda yang sudah didesak sejak dua tahun yang lalu. Namun sampai sejauh ini belum ada perubahan terhadap perda tersebut terkait kejelasan data lahan yang ada.
"Dengan demikian maka belum bisa diketahui berapa luas lahan yang bisa disediakan untuk pemindahan dan pembangunan ibu kota ke depan. Inventarisasi dan kepastian hukum harus diprioritaskan apabila konflik lahan ingin dituntaskan," sebut Diheim.
Ia menambahkan kejelasan RTRWP ini juga harus diterapkan di provinsi lain di luar Kalimantan Tengah sehingga tidak ada hambatan ketika menentukan patok wilayah ibu kota sebelum pemindahan dan ketika dalam proses pemindahannya sendiri.
Diheim memaparkan, Pulau Kalimantan sudah banyak mengalami konflik lahan akibat efek samping dari pemberian izin eksploitasi lahan, misalnya, eksploitasi pertambangan yang tidak sepenuhnya lolos AMDAL dan perkebunan sawit yang sudah beroperasi tanpa ada persetujuan masyarakat.
Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.