Canberra dan Tantangan Memindahkan Ibu Kota
- abc
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Diheim Biru mengatakan, berkaca pada periode pemerintahan daerah sebelumnya yaitu tahun 2003-2015 banyak menguras lahan hutan secara cuma-cuma karena pembatasan lahan tidak terencana dengan baik.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah perlu sangat berhati-hati dalam menentukan tata batas wilayah. Adanya batas yang jelas akan memastikan ketersediaan besaran lahan hutan untuk dimanfaatkan bertahun-tahun ke depan," sebut Diheim dalam pernyataan yang diterima ABC.
Diheim menambahkan, kawasan hutan juga berfungsi sebagai penyangga untuk mencegah bencana alam seperti tanah longsor, sedimentasi sungai, dan banjir ketika curah hujan tinggi.
Presiden Joko Widodo mendatangi lokasi kebakaran hutan di Kalimantan Selatan, 13 Septermber 2015.
AFP: Romeo Gacad
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalteng sudah mengusulkan untuk membagi kawasan non hutan menjadi 45 persen.
Namun, menurut CIPS, sebaiknya besaran pembagian tersebut perlu dipertimbangkan kembali apakah sudah termasuk untuk ibu kota juga di dalamnya. Hal ini penting karena melihat ketersediaan sumber daya alam yang terus menipis karena tuntutan ekonomi.
CIPS juga menyoroti tumpang tindihnya lahan masyarakat dan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK) yang perlu dimaksimalkan.
Pemerintah Kalteng diharapkan segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi karena perda nomor 5 tahun 2015 yang merupakan revisi dari perda nomor 3 tahun 2008 sudah tidak selaras dengan kondisi eksisting. Urgensi revisi perda ini juga diperlukan setelah memasuki wacana pemindahan ibu kota.